Table of Contents
ToggleRupanya, baru tahu juga ini, bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang di bayarkan saat kita bayar pajak, bisa cair. Besaran uang SWDKLLJ pun cukup membantu, kisaran dari Rp 500 ribu s/d Rp 50 juta. Lalu apa Persyaratannya?
[INSERT_ELEMENTOR id=”18561″]
Upps, tunggu dulu! Coba di cek dulu, di dalam STNK terdapat kolom SWDKLLJ yang kamu bayar sebagai pemilik sah kendaraan bermotor. SWDKLLJ memang wajib di bayar dan akan di berikan kembali kepada pemilik motor ketika si pemilik kendaraan mengalami musibah kecelakaan.
Sebenarnya, dana kecelakaan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab: mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik itu angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Apa saja syaratnya kak?
Apa Saja Syaratnya
Banyak yang belum tahu bahwa SWDKLLJ bisa di cairkan. Padahal, melalui asuransi ini, kita bisa mendapatkan cover biaya kecelakaan bahkan dana santunan kepada ahli waris apabila korban meninggal dunia.
Sama halnya seperti asuransi, klaim atau pencairan SWDKLLJ hanya bisa di lakukan apabila risiko kecelakaan terjadi kepada pengguna angkutan lalu lintas jalan. Klaim dana ini bisa di lakukan baik itu kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda. Lantas apa saja syarat nya?
- Surat keterangan medis atau kematian rumah sakit jika ada;
- Kwitansi biaya perawatan, obat-obatan yang diterbitkan secara resmi oleh pihak rumah sakit;
- Keterangan cacat tetap dari dokter (jika korban mengalami cacat);
- Surat kuasa dari kerabat korban;
- Surat keterangan ahli waris apabila korban meninggal;
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila korban meninggal;
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;
- Bukti dokumentasi kecelakaan;
- Tanda pengenal yang sah, termasuk KTP dan SIM korban dan pihak yang bersangkutan;
- Kartu SWDKLLJ dan STNK; dan
- Dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta lahir, dan buku nikah tergantung jenis kecelakaannya.
Cara mencairkannya pun cukup simple. Amit-amit, Apabila kamu atau kerabat mengalami kecelakaan, lakukan langkah berikut ini:
- Minta surat keterangan medis di klinik pasien di rawat dan minta surat keterangan kecelakaan;
- Datangi kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa dokumen persyaratan atau kita juga bisa mengajukan secara online di www.jasaraharja.co.id;
- Selanjutnya, pihak Jasa Raharja akan melakukan asesmen data; lalu
- JIka data telah di setujui, pihak Jasa Raharja akan menghubungi untuk proses penyaluran dana santunan
Dan apabila pihak Jasa Raharja tidak kunjung menghubungi selama satu bulan, kamu bisa melakukan penagihan langsung ke pihak Jasa Raharja. Namun perlu di ingat, klaim atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku apabila: Tidak ada pengajuan selama lebih dari 6 bulan semenjak korban mengalami kecelakaan.
Besaran Yang Didapatkan
Pemilik kendaraan yang mengalami musibah atau accident bisa mengklaim uang tersebut. Lumayan jugalah bisa terbantukan. Besaran nya bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis kecelakaan yang di alami.
Berikut besaran santunan yang di terima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai PerMenKeu Nomor: 10 Tahun 2017, antara lain:
- Santunan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta;
- Santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta;
- Penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta;
- Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp20 juta;
- Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta;
- Biaya penggantian ambulans maksimal Rp500.000; dan
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
Mencegah Lebih Baik
Pastinya, tidaklah ada seorang dari kamu yang ingin mengalami kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas bisa kita cegah dan hindari, salah satunya dengan cara mempersiapkan semuanya, seperti: kondisi fisik, kendaraan serta perlengkapan lainnya, termasuk menggunakan helm yang aman.
Selain kondisi fisik yang prima, kondisi kendaraan akan sangat krusial, maka dari itu, pastikan bahwa kondisi kendaraan kita. Saat di jalan raya, pastikan kita bisa dengan mudah di lihat pengendara lain, terutama jika berkendara di malam hari.
Bagi pengendara kendaraan roda dua, kenakan alat pelindung diri lengkap mulai dari helm yang berstandar SNI, jaket, dan lainnya. Sedangkan untuk roda empat, lengkapi dengan seat belt dan airbag. Dan pastikan jarak kendaraan aman saat di jalanan.
Dan yang utama adalah untuk tetap selalu berdoa sebelum memulai berkendara. So, mau kemana kita hari ini?
Salam Dyarinotescom