Benarkah? Wacana mobil dan motor wajib asuransi, mengguyur di berbagai media online. Hal ini menimbulkan rasa penasaran dan pertanyaan di benak masyarakat. Ada apa gerangan di balik kebijakan ini? Kami mendengar, membaca, dan mencerna seakan-akan “Ini bukan lagi pilihan tapi keharusan”! Woow #MantapJiwa.
Bukankah Asuransi itu merupakan kesepakatan berdasarkan pilihan bukan satu kewajiban?
Table of Contents
Toggle
Benar, asuransi pada dasarnya merupakan kesepakatan sukarela antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Kamu boleh kok secara bebas memilih untuk membeli asuransi atau tidak. “Ini pilihan saya”,
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa jenis asuransi yang diwajibkan “diperkuat dengan aturan-aturan”, misalkan: Asuransi Kendaraan Bermotor (AKB), Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Kerja, dan masih ada lainnya juga.
Wajib? Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan
Tahukah kamu, era modern ini berkendara bukan hanya tentang “memiliki kendaraan” dan sang pemakai jalan. Melainkan juga tentang tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama pengguna lain di jalan.
Hal yang sama dan sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi TPL (Third Party Liability) “yang rencananya” mulai Januari 2025.
Aturan ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan!
Peraturan ini menandakan era baru dalam berkendara di Indonesia. Sadarkan diri, gaya hidup kita orang Indonesia lho, “menggunakan 1 kendaraan untuk 1-2 orang anak” melakukan antar jemput kesekolah, misalnya.
Belum lagi urusan kegiatan berkendara lainnya, seperti transportasi umum membuat kita ‘para pemerhati’ dan masyarakat, mengamini hal semacam ini. Hal yang seharusnya dari dahulu kita lakukan sebagai bagian dari “masyarakat”.
Kami setuju: asuransi TPL sebagai jaring pengaman yang baik bagi pengendara dan juga jika kamu sebagai korban dari kecelakaan, “memastikan kita mendapatkan perlindungan” secara finansial di saat-saat yang tidak terduga.
Apa itu Asuransi TPL (Third Party Liability)?
Asuransi TPL (Third Party Liability) adalah asuransi yang menanggung kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Coba bayangkan skenario ini:
Kecelakaan tak terduga terjadi. Kendaraan kamu secara tidak sengaja menabrak pengendara motor, mengakibatkan cedera serius. Biaya pengobatan yang tinggi membayangi. Di sinilah Asuransi TPL melangkah maju, menanggung beban finansial akibat kerugian pihak ketiga.
Pertanyaan Wajar Muncul di Benak Masyarakat
*Coret jika keliru.
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan asuransi TPL bagi seluruh kendaraan bermotor di Indonesia mulai Januari 2025 tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di benak masyarakat. Termasuk kami, beberapa pertanyaan yang lumrah muncul:
1. Mengapa asuransi dibuat wajib?
Asuransi sejatinya kemauan, bukan kepatuhan. Tapi ini berbeda. Asuransi TPL diwajibkan untuk meningkatkan rasa aman dan tanggung jawab di jalan raya. Dengan asuransi, pengendara terlindungi dari beban finansial akibat kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan.
2. Apa manfaat asuransi TPL?
Tentu ada banyak manfaat didalamnya. Yang pasti uang masuk untuk yang menerima, dan rasa aman untuk yang membayar. Selain itu, manfaat baik dari asuransi TPL adalah menanggung biaya kerugian pihak ketiga, seperti biaya pengobatan, cacat permanen, hingga kematian, pokoknya akibat kecelakaan yang di sebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
3. Bagaimana dengan biaya asuransinya?
Biaya asuransi TPL bervariasi tergantung jenis kendaraan, wilayah, dan besaran premi yang dipilih. OJK telah menetapkan rencana batas minimum premi asuransi TPL untuk setiap jenis kendaraan.
Semakin tinggi nilai pertanggungan, semakin tinggi pula premi asuransi. Dan biasanya, nilai pertanggungan setara dengan harga kendaraan. Premi asuransi di wilayah dengan tingkat kecelakaan tinggi umumnya lebih mahal. Dan Ingat!… Pengendara dengan riwayat klaim yang tinggi akan di kenakan premi yang sedikit lebih mahal. “Orang kaya begitu lho”
4. Apakah ada sanksi bagi yang tidak memiliki asuransi?
“Jika urusan sanksi mereka paling bisa”. Hehe… Sudah barang tentu, sanksi bagi pelanggar aturan asuransi TPL masih dalam pembahasan oleh pihak berwenang. Namun, potensi sanksi yang bisa di terapkan termasuk penundaan pengesahan STNK, pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lain sebagainya.
5. Di mana bisa membeli asuransi TPL?
Urusan beli membeli ada banyak pilihan. Asuransi TPL dapat di beli di perusahaan asuransi umum yang terdaftar di OJK. Masyarakat di himbau untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan kredibel.
Kunjungi kantor cabang perusahaan asuransi terpercaya di kota kamu, Akses situs web resmi perusahaan asuransi dan beli asuransi secara online, dan Hubungi agen asuransi untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam proses pembelian.
Sepertinya Begini,
Jangan biarkan rasa cemas membayangi perjalanan kamu. Lindungi diri, anak, dan keluarga, serta orang lain “karena kecerobohan yang kamu buat” dengan Asuransi TPL. Pilihlah asuransi dari perusahaan terpercaya dan pelajari setiap kalimat polisnya dengan detail.
kebijakan asuransi TPL wajib ini patut di sambut dengan pemahaman yang baik dan matangnya persiapan. Dengan memiliki asuransi, kita berkontribusi dalam menciptakan lingkungan jalan sebagai sarana infrastruktur yang lebih aman, dan bertanggung jawab bagi semua pengguna.
Asuransi terbaik bisa saja mengcover secara menyeluruh untuk seluruh aset penting, termasuk jiwa kita, kamu, dan orang lain. Tapi apakah asuransi mampu mengembalikan jiwa yang hilang oleh tangan-tangan ceroboh yang bergerak tanpa doa?
Tapi, namanya juga keharusan
Anggap saja ini sedekah. Jika pun “Sesuatu tak terduga terjadi” sebaik apa kita melangkah, berencana, melindungi, dan berhati-hati dengan tingkat tinggi, kita tidak dapat menolaknya. Karena kita tidak berdoa untuk sesuatu yang tidak baik.
Salam Dyarinotescom.